TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga yang belum
memproses kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga 31 Desember 2013
terancam kehilangan statusnya sebagai penduduk. Batas waktu itu merupakan akhir
berlakunya KTP lawas. “Kalau awal 2014 belum melakukan perekaman biometrik,
penduduk akan kehilangan bukti resmi sebagai penduduk,” kata Kepala Biro Tata
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Mudji Raharjo, Rabu, 12 Juni 2013.
Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pengurusan rekaman biometrik untuk e-KTP secara reguler hingga 31 Oktober 2013. Daer
Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pengurusan rekaman biometrik untuk e-KTP secara reguler hingga 31 Oktober 2013. Daer
ah diminta mengoptimalkan pelayanan pembuatan e-KTP dengan
melacak keberadaan penduduk wajib KTP yang belum merekam data. Bahkan di Kulon
Progo dilakukan shock therapy. “Yang tidak melakukan perekaman data hingga
Juni ini, KTP-nya akan dibekukan,” kata Kepala Seksi Data dan Teknologi
Informasi Dinas Kependudukan Kulon Progo, Tri Aryani.
Berdasarkan data per 23 Mei 2013, penduduk wajib KTP di DIY yang sudah melakukan perekaman biometrik sebanyak 79,24 persen atau 2.368.375 orang dari pendudukan wajib KTP 2.988.941 orang. Dengan demikian, potensi penduduk yang belum terekam 538.006 orang.
Tiap wilayah juga harus mendata hingga ke sekolah, khususnya untuk memperoleh data siswa yang pada 10 Desember mendatang telah berusia 17 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan agar penduduk wajib e-KTPsegera melakukan perekaman biometrik. Mulai dengan mengerahkan petugas ke rumah hingga pelayanan pada Sabtu dan Ahad.
Bahkan petugas pun memproses pembuatan e-KTP untuk penderita gangguan jiwa. Sejumlah kesulitan pun terjadi, seperti kasus di Kampung Dipowinatan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Warga penderita gangguan jiwa menolak duduk untuk difoto. “Akhirnya, foto pun dilakukan sambil berdiri di halaman rumah,” ujar Mahadeva Wahyu Sugianto, ketua rukun warga setempat.
Menurut Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan DIY, Riyadi Mujiarto, warga yang mengidap gangguan jiwa cukup difoto. Proses foto pun tidak diharuskan menggunakan latar belakang warna merah dan biru. “Jadi tidak menutup kemungkinan foto mereka sangat ekspresif,” kata Riyadi.
Berdasarkan data per 23 Mei 2013, penduduk wajib KTP di DIY yang sudah melakukan perekaman biometrik sebanyak 79,24 persen atau 2.368.375 orang dari pendudukan wajib KTP 2.988.941 orang. Dengan demikian, potensi penduduk yang belum terekam 538.006 orang.
Tiap wilayah juga harus mendata hingga ke sekolah, khususnya untuk memperoleh data siswa yang pada 10 Desember mendatang telah berusia 17 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan agar penduduk wajib e-KTPsegera melakukan perekaman biometrik. Mulai dengan mengerahkan petugas ke rumah hingga pelayanan pada Sabtu dan Ahad.
Bahkan petugas pun memproses pembuatan e-KTP untuk penderita gangguan jiwa. Sejumlah kesulitan pun terjadi, seperti kasus di Kampung Dipowinatan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Warga penderita gangguan jiwa menolak duduk untuk difoto. “Akhirnya, foto pun dilakukan sambil berdiri di halaman rumah,” ujar Mahadeva Wahyu Sugianto, ketua rukun warga setempat.
Menurut Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan DIY, Riyadi Mujiarto, warga yang mengidap gangguan jiwa cukup difoto. Proses foto pun tidak diharuskan menggunakan latar belakang warna merah dan biru. “Jadi tidak menutup kemungkinan foto mereka sangat ekspresif,” kata Riyadi.
0 komentar:
Posting Komentar