Pelayanan Publik di Era Reformasi
Perjalanan reformasi sudah memasuki tahun kesepuluh, dan
tuntutan mendasar dari reformasi juga salah satunya memperbaikan pelayanan
publik yang selama ini sangat bobrok dan banyak diskriminasi didalamnya di masa
Orde Baru. Pelayanan Publik diartikan sebagai, pemberian layanan (melayani)
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
telah ditetapkan. Hakikat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat dan ia
bukan untuk melayani diri sendiri namun memberikan pelayanan kepada ralyat. Jadi adalah pelayan rakyat. Public
services oleh birokrasi adalah salah perwujuda dari fungsi aparatur negara
sebagai abdi negara. Setelah era reformasi, tantangan birokrasi sebagai pemberi
pelayanan kepada rakyat mengalami suatu perkembangan yang dinamis seiring
dengan perubahan didalam masyarakat itu sendiri. Rakyat semakin sadar akan apa
yang menjadi haknya serta apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dibalik itu, rakyat
semakin berani mengajukan tuntutan-tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada
pemerintah. Tuntutan reformasi, birokrasi dituntut untuk mengubah posisi dan
perannya (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan publik. Dulu, birokrasi suka
mengatur dan memerintah arus diubah menjadi suka melayani, dulu yang
menggunakan pendekatan kekuasaan harus diubah menjadi suka menolong menuju
kearah yang lebih fleksibel kolaboratis dan dialogis serta yang dulu dari
cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis.
Melalui revitalisasi ini, birokrasi publik diharapkan lebih baik dalam
memberikan pelayanan publik serta menjadi lebih profesional dalam menjalankan
tugasnya serta kewenangannya. Ada beberapa fungsi utama yang harus dijalankan
oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya yaitu:pertama; fungsi pelayan
masyarakat (public service function),
kedua; fungsi pembangunan (development
function), ketiga; fungsi perlindungan (protection
function).Wajah
birokrasi publik selama orde baru sebagai pelayan rakyat sangat jauh dari yang
diharapkan. Dalam pratika penyelenggaraan pelayanan, rakyat menempati posisi
yang tidak menguntungkan. Beragam keluhan danketidakpuasan
masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukkan desakan terhadap perbaikan
atau pembaharuan makna baik dari sisi substansi hubungan negara – masyarakat
dan pemerintah – rakyat maupun perbaikan-perbaikan didalam internal birokrasi
publik itu sendiri.1 Gasperz (1994) dalam
Agung Kurniawan mengatakan, pelayanan memiliki karakteristik yang berbeda
dengan barang yaitu outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak
standar serta tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat
dikonsumsi pada saat produksi. Jadi dilihat dari hal tersebut, sebagai suatu intangible
output pelayanan
memiliki dimensi yang berbeda dengan
barang yang bersifat tangible.
Produk akhir pelayanan tidak memiliki karakteristik fisik sebagaimana yang
dimiliki barang. Outputnya tergantung dari proses interaksi antara layanan
dengan konsumen.Guna mencapai suatu pelayanan publik yang baik memang banyak
hal-hal yang perlu diperbaiki dan salah 1 Kurniawan, Agung, Transformasi Pelayanan
Publik, Pembaruan, Cetakan I Tahun 2005, hal 6-7. satunya melakukan
pembaharuan birokrasi. Birokrasi harus bisa mengurangi bebannya dalam
pengambilan keputusan dengan membaginya kepada lebih banyak orang yang mana
memungkinkannya lebih banyak keputusan dibuat kebawah atau kepada pinggiran
ketimbang mengkonsentrasikannya pada pusat yang akhirnya menjadi stres dan
tertekan sehingga menjadi tidak berfungsi baik dalam memberikan pelayanan
publik. Desentralisasi ini akan menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel,
efektif, inovatif, serta menumbuhkan motivasi kerja daripada yang
tersentralisasi. Dengan pendelegasian wewenang keda strata yang lebih bawah
daristrategic apex
(pemimpin puncak) kepada operation apex (birokrat pelaksana) perlu segera
direalisasikan, mengingat operation apex merupakan orang-orang yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.Sebagai contoh,
dalam hal pengurusan penerbitan surat kelahiran maupun lainnya yang selama ini
dipegang oleh Kabupaten sudah bisa mendelegasikannya kepada pihak Kecamatan
guna menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih fleksibel dan tidak
memerlukan waktu yang panjang dan prosedur yang rumit sehingga membuat
masyarakat akhirnya menjadi gampang dan mudah mengurusnya.Mendelegasikan tugas
yang lebih besar kepada Kecamatan akan banyak memberikan keuntungan yang lebih
besar sehingga Bupati sebagai pemimpin politik tidak repot dibuatnya,
pendelegasian ini akan banyak memberikan perubahan yang signifikan sesuai
tuntutan reformasi yaitu menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Era desentralisasi
(otonomi daerah) saat ini merupakan momentum yang baik guna juga melakukan pembaruan struktur birokrasi publik
didaerah yang lebih desentralistis dan tidak dilingkupi banyaknya aturan
organisasi dan terlalu prosedural sehingga pengguna kekuasaan menjadi lebih
leluasa dalam menggunakan diskresi yang adaptif dengan perubahan lingkungan
termasuk tuntutan perbaikan pelayanan publik. Jadi struktur organisasi yang
berbelit-belit dan terlalu menakutkan masyarakat harus iubah kepada yang lebih
sederhana dan lebih bermasyarakat sehingga pelayanan publik di era reformasi
dapat dicapai dengan baik dan memuaskan masyarakat. Mindset dalam merancang
struktur birokrasi pemerintah Indonesia selama ini juga telah salah. Hierarki mulai dari pusat sampai kepelosok negeri
Indonesia dirancang guna memudahkan Jakarta untuk mengendalikan sistem
pemerintahan agar warga tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan
kepentingan pemerintah. Mungkin ini merupakan model birokrasi peninggalan
kolonial dimana cenderung menganggap warga negara sebagai ancaman.2 Perubahan
prosedur layanan terhadap masyarakat yang selama orde baru cenderung
berbelit-belit sehingga menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan publik
yang secara wajar dan adil juga tidak akan tercapai tanpa perubahan misi dan
budaya birokrasi. Misi birokrasi yang selama ini adalah untuk mengendalikan perilaku sehingga sulit mengembangkan pelayanan publik harus
diubah melalui mempermudah akses akses warga dalam menggunakan pelayanan
publik. Selama ini banyak warga tidak dapat mengikuti secara wajar prosedur
pelayanan publik Indonesia.Apabila dilihat dari sisi pelayanan,
diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tentang Pemerintahan 2 Agus Dwiyanto (editor), Mewujudkan Good Governance Melalui
Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, 2005, hal 30.Daerah sejak 1 Januari 2001, yang telah
memberikan perluasan kewenangan pada tingkat pemerintah daerah,dipandang
sebagai salah satu upaya untuk memotong hambatan birokratis yang acapkali
mengakibatkan pemberian pelayanan
memakan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. Dengan adanya desentralisasi,
pemerintah daerah mau tidak mau
harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan
pelayanan yang harus disediakan.Konseksuensinya, pemerintah daerah dituntut untuk
lebih mampu memberikan pelayanan yang lebihberkualitas, dalam arti lebih
berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggung
jawab(accountable). Dengan kata lain pelaksanaan otonomi daerah adalah juga
upaya untuk meningkatkankualitas pelayanan. Dalam konteks era desentralisasi
ini, pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsifterhadap kepentingan
publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya
sentralistik ke pelayanan yang
lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan
(customerdriven government)
dengan ciri-ciri: (a) lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui
berbagai kebijakan yang
memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada
masyarakat, (b) lebih memfokuskan
diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki
yang tinggi terhadap
fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama, (c) menerapkan
sistem kompetisi dalam hal
penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan
yang berkualitas, (d) terfokus
pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil
(outcomes) sesuai dengan masukan
yang digunakan, (e) lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, (f)
pada hal tertentu pemerintah juga
berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang dilaksanakan, (g) lebih mengutamakan
antisipasi terhada permasalahan pelayanan, (h) lebih mengutamakandesetralisasi
dalam pelaksanaan pelayanan, dan (i) menerapkan sistem pasar dalam memberikan
pelayanan.Namun dilain pihak, pelayanan publik juga memiliki beberapa sifat
antara lain: (1) memiliki dasar hukum yangjelas dalam penyelenggaraannya,
(2)memiliki wide stakeholders, (3) memiliki tujuan sosial, (4) dituntut
untukakuntabel kepada publik, (5) memiliki complex and debated performance
indicators, serta (6) seringkali menjadi sasaran
isu politik.Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan
dengan peningkatan kualitaspelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas
sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),
dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari sisi
polapenyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan
antara lain:a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua
tingkatan unsur pelayanan, mulai padatingkatan petugas pelayanan (front line)
sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Responterhadap berbagai
keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan
diabaikansama sekali.b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya
disampaikan kepada masyarakat,lambat atau bahkan tidak sampai kepada
masyarakat.c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak
jauh dari jangkauan masyarakat,sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan
pelayanan tersebut.d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait
satu dengan lainnya sangat kurangberkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi
tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansipelayanan
dengan instansi pelayanan lain yang terkait.e. Birokratis. Pelayanan (khususnya
pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui prosesyang terdiri
dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu
lama.Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf
pelayanan (front line staff)untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan
dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemudengan penanggungjawab
pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika
pelayanandiberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan
memerlukan waktu yang lama untukdiselesaikan.f. Kurang mau mendengar
keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada
umumnya aparat pelayanan kurangmemiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari
masyarakat. Akibatnya, pelayanandilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada
perbaikan dari waktu ke waktu.g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang
diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidakrelevan dengan
pelayanan yang diberikan.Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan
utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme,kompetensi, empathy dan etika.
Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang
perludipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang tepat.Dilihat dari
sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak
dirancangkhusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh
dengan hirarki yang membuat pelayananmenjadi berbelit-belit (birokratis), dan
tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan
fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik
menjadi tidak efisien.Kiranya melalui beberapa hal diatas perubahan pelayanan
publik yang baik dalam era reformasi dapattercapai.
(sumber : http://bulletinalma.multiply.com)
0 komentar:
Posting Komentar